15

12

5

3

Jumat, 23 Februari 2024

Tanggapan KPU dan Ahli Hukum Mengenai Usulan Hak Angket DPR yang Diajukan oleh Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo Mengusulkan Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Kumpul Diskusi - Ganjar Pranowo, sebagai salah satu calon presiden, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Angket sebagai langkah untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu 2024.


Usulan tersebut mencerminkan kekhawatiran terhadap proses dan tahapan pemilu 2024 yang telah diselenggarakan oleh KPU RI, sehingga memunculkan kebutuhan kita untuk mendalami topik ini lebih lanjut.


Sebelum membahas inti permasalahan, penting untuk memahami konsep hak angket. Hak angket merupakan wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting, strategis, dan meluas terhadap kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.


Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" dapat merujuk pada kebijakan yang diterapkan oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian.


Ganjar Pranowo menyampaikan usulnya dengan mengatakan, "Apabila DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024," demikian disampaikan Ganjar dalam keterangan tertulis pada Senin (19/2/2024).


Ganjar Pranowo mengusulkan kepada dua partai politik yang mendukungnya, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), agar menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu Presiden 2024.


Menyikapi usulan dari Calon Presiden nomor urut 3 tersebut, Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa penggunaan hak angket tidak akan memiliki dampak atau membatalkan hasil pemilu, karena kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Terkait Hak Angket 

Di sisi lain, pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menganggap bahwa usulan penggunaan hak angket DPR dalam konteks dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidaklah masuk akal atau dianggap absurd.


Fahri menyampaikan bahwa Pasal 79 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tegas menyatakan bahwa hak angket ditujukan untuk mengawasi lembaga eksekutif. Menurutnya, penyelesaian permasalahan terkait Pemilu seharusnya dilakukan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), ujar Fahri pada kamis, 22 Februari 2024.


Ini sejalan dengan penjelasan yang disampaikan oleh anggota KPU, Idham Holik, bahwa Undang-Undang Pemilu telah dengan jelas mengatur prosedur penyelesaian segala permasalahan terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara. Idham menyampaikan hal ini di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/2/2024).


Artikel Terkait:



Idham menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran administrasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Namun, jika terdapat perselisihan atau sengketa terkait hasil pemilu, maka hal tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam konteks ini, Idham mengajak masyarakat untuk mempertahankan demokrasi melalui jalur konstitusional sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. "Terutama karena prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya mengajak semua pihak untuk kembali pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu," tegas Idham Holik.



Sumber Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4