15

12

5

3

Kamis, 22 Februari 2024

PDIP Ajukan Penolakan Penggunaan Sirekap dan Penundaan Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

PDIP Ajukan Penolakan Penggunaan Sirekap dan Penundaan Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Surat Penolakan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berisikan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dan keputusan KPU yang menunda proses rekapitulasi suara, menyebabkan keraguan terhadap integritas pemilu.


Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada tanggal 20 Februari 2024. Surat tersebut diposting oleh salah satu akun di media sosial Twitter yang bernama @Murthadaone.


Postingan tersebut menimbulkan respons yang beragam dari pengguna internet yang dianggap kontroversial, sekaligus mencerminkan aspirasi mereka di tengah situasi demokrasi yang semakin tegang. berikut beberapa respons atas postingan tersebut: 




Tanggapan tersebut menunjukkan reaksi dari kekecewaan netizen terhadap polemik yang sedang berlangsung dan menandakan tingginya perhatian publik terhadap isu dalam proses pemilu 2024 ini.


Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menunda proses Rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024.


Menurut PDIP, terdapat perbedaan antara kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK. Oleh karena itu, menurut mereka, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.


Pada poin akhir surat tersebut, PDIP menegaskan perlunya melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan alat bantu Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Selanjutnya, hasil audit tersebut diharapkan dapat dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat sebagai langkah untuk mempertanggungjawabkan dan meningkatkan keterbukaan KPU dalam mengelola Pemilu 2024.


Artikel Terkait

Refleksi atas Tanggapan Mahfud MD dan Tantangan Terkait Proses Pemilu 2024

Dugaan Kecurangan dalam Pemilu 2024: Menjaga Kehandalan Demokrasi Indonesia

Kesalahan KPU dalam Mengkonversi Data Formulir C1 ke Sirekap : KPU Minta Maaf


Dari pembahasan tersebut, terlihat adanya masalah serius dalam pelaksanaan pemilu oleh KPU, yang menimbulkan keraguan besar tentang keadaan demokrasi kita. Hal ini memunculkan kebutuhan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap proses penyelenggaraan pemilu serta transparansi dari lembaga terkait. Pertanyaan atas integritas dan keandalan KPU menjadi sangat relevan dalam konteks ini, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan memadai dari pihak berwenang.


Artikel ini bertujuan untuk memicu diskusi yang lebih luas dan mendalam tentang proses pemilu, serta untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memperbaiki sistem demokrasi kita.



Sumber Terkait

nasional.sindonews.com

inews.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4